
Di Bali, beberapa hukum, ketentuan dan aturan - aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
- Hukum Rta, hukum Tuhan yang Bersifat abadi
- Bhisama, keputusan ketentuan bersama atas dasar sruti.
- Karma Phala, hukum sebab akibat sebagai bagian dari panca srada.
- Dharmasastra, aturan setiap jaman.
- Hukum Pemerintah sebagai tatanan yang mengatur kewarganegaraan dalam bentuk perundang - undangan dan peraturan yang diberlakukan oleh Negara seperti misalnya :
- Republik Indonesia.
- Karena setelah kemerdekaan, hukum Hindu juga disebutkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
- Pemda Bali.
- dll
- Awig - awig desa adat yang dicetuskan oleh krama desa adat setempat secara musyawarah baik dalam bentuk perarem, kepurusa dll sebagai hukum sosial kemasyarakatan dibawah pengawasan dan kewenangan hukum pemerintah yang berlaku.
- Hukum Adat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam kehidupan sosial bermasyarakat di Bali.
Sumber : sejarahharirayahindu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar