OM SWASTYASTU * SELAMAT DATANG DI SASTRA AGAMA INI * SEMOGA SEMUA INFORMASI YANG DISAJIKAN DI SASTRA AGAMA BERGUNA BUAT SAUDARA DAN SAUDARI * SAHABAT DAN REKAN SEMUA * ARTIKEL YANG TERSAJI DISINI MERUPAKAN REFERENSI DARI BERBAGAI SUMBER YANG TERPERCAYA * TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Tampilkan postingan dengan label Desa Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa Adat. Tampilkan semua postingan

Desa Tradisional

Desa Tradisional adalah sebuah desa yang memiliki tradisi masa lampau yang masih mempertahankan pola hidup dengan tatanan masyarakatnya yang mengacu pada aturan tradisional adat desa yang diwariskan nenek moyang mereka.

Sampai saat ini tercatat terdapat 3 desa tradisional yang masih tersisa di Bali, dimana dalam melihat Bali sesungguhnya di Desa Tenganan – Karangasem mereka

Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa adalah sistem yang dikembangkan untuk mempermudah mengakses informasi-informasi yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan kawasan desa di seluruh Indonesia yang dalam undang - undang desa disebutkan untuk dapat dikelola serta dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa secara benar, sehingga :
  1. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi

Desa

Kata desa berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti :
  • Tanah air; 
  • Tanah asal; 
  • Dan tanah kelahiran.
    "Seperti halnya sebuah desa tradisional di Bali yang tatanan masyarakatnya masih mengacu pada aturan tradisional adat desa yang diwariskan nenek moyang mereka."
    Dalam perkembangannya, desa diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang berarti kawasan tempat permukiman suatu penduduk sebagaimana dijelaskan dalam salah satu thesis tinjauan umum tentang desa pakraman dimana Soepomo menambahkan bahwa desa yang ada di Indonesia sudah dikenal sejak zaman Hindu. 

    Paruman Desa Adat

    Paruman atau (pasangkepan, sangkep desa adat) adalah bentuk musyawarah yang sangat demokratis (demokrasi asli), karena setiap Krama (warga) desa adat memiliki hak suara yang sama sehingga keputusan yang di ambil dapat memuaskan diri setiap orang untuk mencapai kepuasan dan kebahagiaan atmanastusti dan kesentosaan bagi seluruh masyarakat.

    Paruman umumnya membahas hal-hal yang dianggap perlu dan biasa diselenggarakan secara rutin (nityakala) atau juga insidental(padgatakala).

    Sabha-Sabha Desa (Musywarah Desa) atau Sangkepan (sidang-sidang) dan Paruman Desa (rapat desa) hendaknya diadakan secara rutin dengan memasukkan teknologi dan manajemen modern dalam mengurus Desa adat adalah sangat mutlak, sepanjang management modern itu mendukung pelaksanaan ajaran agama Hindu.

    Sekar Madya