Paruman atau (pasangkepan, sangkep desa adat) adalah bentuk musyawarah yang sangat demokratis (demokrasi asli), karena setiap Krama (warga) desa adat memiliki hak suara yang sama sehingga keputusan yang di ambil dapat memuaskan diri setiap orang untuk mencapai kepuasan dan kebahagiaan atmanastusti dan kesentosaan bagi seluruh masyarakat.
Paruman umumnya membahas hal-hal yang dianggap perlu dan biasa diselenggarakan secara rutin (nityakala) atau juga insidental(padgatakala).
Sabha-Sabha Desa (Musywarah Desa) atau Sangkepan (sidang-sidang) dan Paruman Desa (rapat desa) hendaknya diadakan secara rutin dengan memasukkan teknologi dan manajemen modern dalam mengurus Desa adat adalah sangat mutlak, sepanjang management modern itu mendukung pelaksanaan ajaran agama Hindu.