OM SWASTYASTU * SELAMAT DATANG DI SASTRA AGAMA INI * SEMOGA SEMUA INFORMASI YANG DISAJIKAN DI SASTRA AGAMA BERGUNA BUAT SAUDARA DAN SAUDARI * SAHABAT DAN REKAN SEMUA * ARTIKEL YANG TERSAJI DISINI MERUPAKAN REFERENSI DARI BERBAGAI SUMBER YANG TERPERCAYA * TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Undang - Undang Desa

Undang - Undang Desa | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian :
  • Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan

Asta Kosala Kosali

Asta Kosala Kosali adalah salah satu lontar arsitektur Bali yang memuat tentang pembangunan tempat suci dan pedoman dalam membangun rumah adat tradisional Bali yang dahulu dicetuskan oleh Bhagawan Penyarikan sebagai perwujudan seni budaya yang indah.
Karena rasa keindahan juga dapat memupuk tumbuhnya budi pekerti (etika) dalam tingkah laku.

Karma

Karma adalah segala gerak dan aktivitas manusia yang dapat menimbulkan "sebab dan akibat" sebagai pengetahuan dasar etika hindu disebutkan :
  • Karma Papa akan dapat menimbulkan keterikatan dan kesengsaraan .... 
  • Punya Karma | yang menjadi sebab adanya pahala yang baik ... 
  • Dasa Karma Phala | sepuluh pengendalian gerak/karma ...
  • Dengan cara karma patha untuk dapat mengendalikan wak purusya agar dapat mengantarkan kita kepada sahabat atau mitra dan kepada kebahagiaan atau laksmi.
Setiap orang terlebih dahulu harus menunaikan tugasnya tanpa mengharapkan pahalanya untuk mencapai kalepasan dari pengaruh karma wasana pada kehidupan sebelumnya.

Karma Phala

Karma Phala yang juga sering disebut sebagai hukum sebab akibat atau hukum karma, merupakan bagian dari Panca Srada yaitu :
  • Karma Phala adalah segala sebab pasti mempunyai akibat dan begitu pula akibatnya. 
  • Ajaran karma Phala ini hukumnya bersifat pasti, setiap karma pasti ada hasilnya.
Segala hasil yang kita terima pasti akan sesuai dengan karma yang kita buat.

Wiweka

Wiweka adalah kebijaksanaan atau daya nalar seseorang untuk dapat mempertimbangkan dalam berbagai hal antara lain;
Wiweka sebagai dasar dasar etika agama hindu disebutkan bahwa,
wiweka ini sangatlah menentukan “keputusan hati’ yang disebut “Nisacaya Jnana”.

Hukum

Hukum adalah aturan dan ketentuan yang mengikat manusia sehingga tercipta keharmonisan Tri Hita Karana baik dengan hubungan sesama manusia itu sendiri, lingkungan maupun hubungan manusia dengan Tuhan.

Di Bali, beberapa hukum, ketentuan dan aturan - aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut :

Susila

Susila berasal dari suku kata su dan sila, su yang dalam swastika disebutkan berarti baik sedangkan sila berarti perilaku jadi susila adalah perilaku yang baik sehingga suatu perilaku dikatakan etis atau baik apabila; 
  • Sopan, 
  • Pantas/wajar, 
  • Baik, dan 
  • Benar 


yang sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku serta tata susilasebagai pedoman dalam norma atau aturan tingkah laku yang baik dan mulia.

Susila yang merupakan tata nilai tentang baik dan buruk tersebut juga disebutkan bahwa; 
Apa yang harus dikerjakan dan apa pula yang harus dihindari sehingga tercipta suatu tatanan antar manusia dalam masyarakat yang dianggap serasi, baik rukun dan bermanfaat bagi setiap orang seperti halnya cuntaka menurut pandangan agama Hindu.

Sanksi Adat

Sanksi Adat adalah tindakan adat atas pelanggaran terhadap warganya sesuai aturan - aturan yang telah disepakati yang biasanya tertuang dalam awig-awig desa adat sebagai pedoman dalam norma dan tata krama bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
Dimana pada umumnya sanksi diberikan bertujuan agar tercapainya keseimbangan dalam masyarakat untuk dapat menciptakan kasukertan sekala-niskala (kedamaian lahir bathin).

Dresta

Dresta adalah pedoman sebagai pandangan, kebiasaan - kebiasaan maupun aturan - aturan dari suatu daerah tertentu yang terdiri dari empat yang dinamakan catur dresta, sebagaimana disebutkan dalam hukum hindu, catur dresta terdiri dari :
  1. Purwa/Kuna Dresta merupakan kebiasaan-kebiasaan yang sudah melekat pada kehidupan masyarakat secara turun tumurun.
  2. Desa dresta merupakan peraturan-peraturan yang diterapkan untuk lingkungan sempit atau desa adatpakraman. 
    • Bagi pendatang (krama tamiu) baru, pertama kali masuk ke suatu desa adat pakraman terlebih dahulu harus mampu beradaptasi dengan aturan

Sekar Madya