- Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Undang - Undang Desa
Asta Kosala Kosali
Asta Kosala Kosali adalah salah satu lontar arsitektur Bali yang memuat tentang pembangunan tempat suci dan pedoman dalam membangun rumah adat tradisional Bali yang dahulu dicetuskan oleh Bhagawan Penyarikan sebagai perwujudan seni budaya yang indah.Karena rasa keindahan juga dapat memupuk tumbuhnya budi pekerti (etika) dalam tingkah laku.
Karma
- Karma Papa akan dapat menimbulkan keterikatan dan kesengsaraan ....
- Punya Karma | yang menjadi sebab adanya pahala yang baik ...
- Dasa Karma Phala | sepuluh pengendalian gerak/karma ...
- Dengan cara karma patha untuk dapat mengendalikan wak purusya agar dapat mengantarkan kita kepada sahabat atau mitra dan kepada kebahagiaan atau laksmi.
Setiap orang terlebih dahulu harus menunaikan tugasnya tanpa mengharapkan pahalanya untuk mencapai kalepasan dari pengaruh karma wasana pada kehidupan sebelumnya.
Karma Phala
- Karma Phala adalah segala sebab pasti mempunyai akibat dan begitu pula akibatnya.
- Ajaran karma Phala ini hukumnya bersifat pasti, setiap karma pasti ada hasilnya.
Wiweka
- benar dan salah,
- amal dan dosa,
- baik-buruk (subha karma - asubha karma),
- sejati dan palsu;
- dll
Wiweka sebagai dasar dasar etika agama hindu disebutkan bahwa,
wiweka ini sangatlah menentukan “keputusan hati’ yang disebut “Nisacaya Jnana”.
Hukum
Hukum adalah aturan dan ketentuan yang mengikat manusia sehingga tercipta keharmonisan Tri Hita Karana baik dengan hubungan sesama manusia itu sendiri, lingkungan maupun hubungan manusia dengan Tuhan.
Di Bali, beberapa hukum, ketentuan dan aturan - aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
- Hukum Rta, hukum Tuhan yang Bersifat abadi
- Bhisama, keputusan ketentuan bersama atas dasar sruti.
- Karma Phala, hukum sebab akibat sebagai bagian dari panca srada.
- Dharmasastra, aturan setiap jaman.
- Hukum Pemerintah sebagai tatanan yang mengatur kewarganegaraan dalam bentuk perundang - undangan dan peraturan yang diberlakukan oleh
Susila
Susila berasal dari suku kata su dan sila, su yang dalam swastika disebutkan berarti baik sedangkan sila berarti perilaku jadi susila adalah perilaku yang baik sehingga suatu perilaku dikatakan etis atau baik apabila; - Sopan,
- Pantas/wajar,
- Baik, dan
- Benar
yang sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku serta tata susilasebagai pedoman dalam norma atau aturan tingkah laku yang baik dan mulia.
Susila yang merupakan tata nilai tentang baik dan buruk tersebut juga disebutkan bahwa;
Apa yang harus dikerjakan dan apa pula yang harus dihindari sehingga tercipta suatu tatanan antar manusia dalam masyarakat yang dianggap serasi, baik rukun dan bermanfaat bagi setiap orang seperti halnya cuntaka menurut pandangan agama Hindu.
Sanksi Adat
Sanksi Adat adalah tindakan adat atas pelanggaran terhadap warganya sesuai aturan - aturan yang telah disepakati yang biasanya tertuang dalam awig-awig desa adat sebagai pedoman dalam norma dan tata krama bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.Dimana pada umumnya sanksi diberikan bertujuan agar tercapainya keseimbangan dalam masyarakat untuk dapat menciptakan kasukertan sekala-niskala (kedamaian lahir bathin).
Dresta
Dresta adalah pedoman sebagai pandangan, kebiasaan - kebiasaan maupun aturan - aturan dari suatu daerah tertentu yang terdiri dari empat yang dinamakan catur dresta, sebagaimana disebutkan dalam hukum hindu, catur dresta terdiri dari :- Purwa/Kuna Dresta merupakan kebiasaan-kebiasaan yang sudah melekat pada kehidupan masyarakat secara turun tumurun.
- Desa dresta merupakan peraturan-peraturan yang diterapkan untuk lingkungan sempit atau desa adatpakraman.
- Bagi pendatang (krama tamiu) baru, pertama kali masuk ke suatu desa adat pakraman terlebih dahulu harus mampu beradaptasi dengan aturan
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)