OM SWASTYASTU * SELAMAT DATANG DI SASTRA AGAMA INI * SEMOGA SEMUA INFORMASI YANG DISAJIKAN DI SASTRA AGAMA BERGUNA BUAT SAUDARA DAN SAUDARI * SAHABAT DAN REKAN SEMUA * ARTIKEL YANG TERSAJI DISINI MERUPAKAN REFERENSI DARI BERBAGAI SUMBER YANG TERPERCAYA * TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Tampilkan postingan dengan label Adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat. Tampilkan semua postingan

Prajuru

Prajuru adalah pengurus yang biasanya melayani masyarakat dalam setiap banjar, desa adat maupun kelembagaan lainnya yang ada di Bali dimana saat kala wisesa disebutkan hari yang baik untuk dapat melantik para petugas.
Karena secara hukum adat disebutkan, keberadaan lembaga-lembaga tersebut secara sosiologis masih dipelihara oleh masyarakat sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.
Sebagai salah satu wujud ngayah dan tanggung jawab, prajuru dalam kepemimpinan yang selalu berkaitan dengan kegiatan sosiokultural di masyarakat sebagaimana disebutkan yaitu :
Dengan dapat mengaktualisasikan diri sebagai makhluk sosial sesuai tugas dan swadharma masing-masing yang dapat berpegang teguh pada kebenaran, kejujuran, cinta kasih dan membaktikan dirinya untuk kebaikan orang lain disebutkan :

Etika

Etika adalah pedoman dan pengetahuan tentang asas-asas akhlak/moral dalam menjalani hidup di dunia ini yang menentukan terwujudnya dalam sikap dan pola perilaku hidup yaitu :

baik secara pribadi, kelompok maupun dalam kebersamaan dan keberagaman di dunia ini.
Seperti halnya etika yang terkandung sebagai kajian nilai pendidikan cerita "cupak-gerantang" dalam tugas itihasa yang diceritakan sebagai berikut :

Moral

Moral adalah asas-asas tindakan untuk dapat mewujudkan etika, sikap dan pola perilaku hidup yang baik dan positif.

Perbaikan-perbaikan moralitas bagi umat manusia dan termasuk para sulinggih sendiri disebutkan bahwa :
dengan norma yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi;
untuk nantinya dapat mengembangkan sikap arif kepada alam dan berbuat adil kepada sesama makhluk demi kesejahteraan dan kemuliaan semua atau bersama.

Busana Adat Bali

Secara umum busana adat Bali disebutkan untuk putra dan putri (pria dan wanita) dibagi tiga atas dasar Tri Angga yaitu:
  1. Busana adat Nista : digunakan sehari, ngayah, dan tidak digunakan untuk persembahyangan (busana adat yang belum lengkap)
  2. Busana adat Madya : digunakan untuk sembahyang ke pura (secara filosofis sudah lengkap)
  3. Busana adat Agung : untuk upacara pernikahan/pawiwahan (sedah lengkap secara aksesoris)
Sebagaimana disebutkan dalam tatwa busana adat bali, busana yang digunakan sebagai lambang dharma sakti dari simbol tapak dara (swastika) yang sebagaimana dijelaskan :

Gotong Royong

Gotong Royong adalah semangat kebersamaan untuk mewujudkan sesuatu yang dilakukan secara tulus iklas.

Dengan saling bantu - membantu dalam bentuk sosial kemasyarakatan yang dalam istilah - istilah gotong royong di Bali disebutkan dalam wacana nusantara yaitu sebagai berikut :
  • Mesilih-bahu, dilakukan dalam kerjasama pengolahan tanah (pertanian) di sawah maupun tegalan.
  • Meslisi, saling bergantian membantu.
  • Ngrombo, proses kerjasama ini terjadi karena suatu tingkat ketidakmampuan tertentu, 

Sekaa Teruna - Teruni


Sekaa Truna Truni adalah organisasi karang taruna di Bali yang merupakan organisasi kepemudaan di masa mudasebagai wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar :
  • kesadaran dan 
  • rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat 
    • khususnya generasi muda 
    • di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat. 

Adat-Istiadat

Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat.
Melalui sebuah tradisi dengan adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, 
Karena tanpa adanya pelestarian terhadap sesuatu yang sudah ada sebagai warisan leluhur akan menjadi punah sehingga dalam beberapa wacana disebutkan perlu diadakan pelestarian seperti halnya di Bali, dengan adanya Tradisi Ngambeg sebagai pembelajaran sejak dini kepada anak-anak Bedulu untuk ngayah (bekerja penuh keikhlasan) yang menjadi ciri khas suatu daerah.
Ada pula yang menganggap adat istiadat seperti berikut :
  • Dengan menjalankan norma bermasyarakat sehingga terciptalah seperti apa yang telah dicita-citakan untuk kebahagiaan setiap orang, masyarakat, maupun negara dalam adat budaya masing-masing.

Menyama Braya

Menyama Braya adalah konsep ideal hidup bermasyarakat di Bali sebagai filosofi dari karma marga yang bersumber dari sistem nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Bali untuk dapat hidup rukun.

Kerukunan mengandung makna akrab, damai dan tidak berseteru, diibaratkan pada kehidupan sepasang suami istri dalam rumah tangga yang harmonis dan damai sebagaimana disebutkan oleh Drs. Ida Bagus Gede Wiyana, Ketua FKAUB Bali dalam menghormati kearifan lokal sebagai landasan strategis mewujudkan makna menyama braya sebagai penguatan jati diri bangsa,

    Desa Adat

    Desa adat di Bali adalah pemerintahan teritorial tradisional yang didalamnya terdapat warga atau krama adat sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.

    Dalam pembagian wilayah adat, dijelaskan juga bahwa wilayahnya sudah terbagi - bagi menjadi desa adat yang juga didalamnya terdapat periangan (parahyangan) atau tempat suciseperti Tri Kahyangan sebagaimana dijelaskan dalam sumber kutipan komentar dalam Forum Diskusi Jaringan Hindu Nusantara.

    Hukum Adat

    Hukum Adat adalah aturan - aturan sebagai endapan rasa kesusilaan bermasyarakat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam kehidupan sosial bermasyarakat sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan peraturan daerah Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986 tentang kedudukan, fungsi dan peranan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali, tanggal 25 Juni 1986 sehingga diharapkan Bali tetap dapat menjaga dan melestarikan eksisitensi desa adat yang ada yaitu dalam rangka :
    • Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai guru wisesa yang memimpin dan mengayomi rakyatnya dengan baik.
    • dan dalam penyelesaian konflik adat yang timbul maupun kepada lembaga adat di dalam seluruh aspeknya.
      • Karena keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut seperti halnya desa adat secara sosiologis masih dipelihara oleh masyarakat desa (krama) adat sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.

    Norma

    Norma adalah kebiasaan atau pedoman dalam hidup bermasyarakat sehingga terciptalah kerukunan seperti halnya filosofi menyama braya yang bersumber dari sistem nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Bali.

    Norma yang juga sebagai bagian dari pedoman etika keluarga Hindu dalam kitab Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa norma-norma tersebut mempunyai dua macam menurut isinya, yaitu berisikan :
    • Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
    • Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
    Artinya norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harusnya bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.

    Sekar Madya