OM SWASTYASTU * SELAMAT DATANG DI SASTRA AGAMA INI * SEMOGA SEMUA INFORMASI YANG DISAJIKAN DI SASTRA AGAMA BERGUNA BUAT SAUDARA DAN SAUDARI * SAHABAT DAN REKAN SEMUA * ARTIKEL YANG TERSAJI DISINI MERUPAKAN REFERENSI DARI BERBAGAI SUMBER YANG TERPERCAYA * TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Hukum Adat

Hukum Adat adalah aturan - aturan sebagai endapan rasa kesusilaan bermasyarakat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam kehidupan sosial bermasyarakat sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan peraturan daerah Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986 tentang kedudukan, fungsi dan peranan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali, tanggal 25 Juni 1986 sehingga diharapkan Bali tetap dapat menjaga dan melestarikan eksisitensi desa adat yang ada yaitu dalam rangka :
  • Pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah sebagai guru wisesa yang memimpin dan mengayomi rakyatnya dengan baik.
  • dan dalam penyelesaian konflik adat yang timbul maupun kepada lembaga adat di dalam seluruh aspeknya.
    • Karena keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut seperti halnya desa adat secara sosiologis masih dipelihara oleh masyarakat desa (krama) adat sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.

Dalam pengenalan hukum adat Bali disebutkan selalu mengusahakan adanya keseimbangan triangulasi antara Tuhan, manusia, dan alam (Tri Hita Karana). 
Sehingga pelanggaran terhadap hukum adat dianggap menyebabkan terganggunya keseimbangan kosmis sekala-nislaka. 
Setiap perbuatan yang menggangu perimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan prajuru desa pakraman perlu mengambil tindakan-tindakan untuk memulihkan kembali harmoni yang terganggu. 

Maka pemulihan itupun mencakup dunia sekala (nyata) dan niskala (tidak nyata), yang berwujud pamidanda (hukuman) berupa sangaskara danda yaitu hukuman dalam bentuk :
  • Pelaksanaan upacara adat tertentu, 
  • artha danda (hukuman berupa pembayaran sejumlah uang atau harta), 
  • dan jiwa danda (hukuman pisik dan psikis).
Penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hukum adat umumnya tidak dilakukan secara semena-mena, tetapi sudah disyaratkan wenang mesor singgih manut ring kasisipan ipun (berat ringannya hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahannya atau pelanggarannya). 

Dalam hal ini wiweka prajuru desa pakraman sangat menentukan. Pelaksanaan hukum adat termasuk sanksi adat selalu mengutamakan kerukunan dan rasa kepatutan dalam masyarakat. Selain itu sanksi adat bersifat edukatif, mengutamakan upaya penyadaran dan tuntunan.

Sumber : http://sejarahharirayahindu.blogspot.co.id/2011/11/hukum-adat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekar Madya