OM SWASTYASTU * SELAMAT DATANG DI SASTRA AGAMA INI * SEMOGA SEMUA INFORMASI YANG DISAJIKAN DI SASTRA AGAMA BERGUNA BUAT SAUDARA DAN SAUDARI * SAHABAT DAN REKAN SEMUA * ARTIKEL YANG TERSAJI DISINI MERUPAKAN REFERENSI DARI BERBAGAI SUMBER YANG TERPERCAYA * TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Hukum

Hukum adalah aturan dan ketentuan yang mengikat manusia sehingga tercipta keharmonisan Tri Hita Karana baik dengan hubungan sesama manusia itu sendiri, lingkungan maupun hubungan manusia dengan Tuhan.

Di Bali, beberapa hukum, ketentuan dan aturan - aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
  • Hukum Rta, hukum Tuhan yang Bersifat abadi
  • Bhisama, keputusan ketentuan bersama atas dasar sruti.
  • Karma Phala, hukum sebab akibat sebagai bagian dari panca srada.
  • Dharmasastra, aturan setiap jaman.
  • Hukum Pemerintah sebagai tatanan yang mengatur kewarganegaraan dalam bentuk perundang - undangan dan peraturan yang diberlakukan oleh Negara seperti misalnya :
    • Republik Indonesia.
      • Karena setelah kemerdekaan, hukum Hindu juga disebutkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
    • Pemda Bali.
    • dll
  • Awig - awig desa adat yang dicetuskan oleh krama desa adat setempat secara musyawarah baik dalam bentuk perarem, kepurusa dll sebagai hukum sosial kemasyarakatan dibawah pengawasan dan kewenangan hukum pemerintah yang berlaku.
  • Hukum Adat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam kehidupan sosial bermasyarakat di Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sekar Madya