Banjar adalah tempat untuk menjalin hubungan sosial kemasyarakatan di Bali yaitu sebuah bale banjar yang secara umum oleh masyarakat Bali digunakan untuk melaksanakan segala kegiatan adat seperti contohnya : paruman desa adat, ngayah sebagai kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan sosiokultural banjar adat.
Kehidupan sebuah banjar di Pulau Bali dalam kronologi sejarahnya pada abad XI, sejak pemerintahan Raja Ugrasena dari wangsa Warmadewa di Bali dalam perjalanan sejarah Bali2, disebutkan bahwa penataan desa dengan sistem banjar sudah dimulai, masyarakat diberikan kesempatan berkembang melalui mekanisme hubungan sosial yang berpusat pada banjar masing-masing.
Banjar maupun dusun sebagai lembaga pemerintahan di bawah desa adat dalam Penelitian Hukum Eksistensi Hukum Adat dalam pelaksanaan pemerintahan Desa Adat di Bali, dokumen Kementrian Hukum dan HAM RI sebagaimana disebutkan bahwa,
- Sebuah banjar dikepalai oleh seorang klian banjar yang bertugas dalam hal urusan adat / keagamaan berinduk pada Desa Adat / Desa Pakraman sehingga warga masyarakat pun berurusan dengan mereka sesuai dengan kebutuhan, sedangkan
- Untuk urusan dinas, seperti membuat K.T.P dan Akta Kelahiran maka menghubungi kepala lingkungan / klian dinas banjar tersebut.
- Untuk urusan adat / keagamaan seperti akan melakukan upacara perkawinan / pawiwahan atau upacara ngaben dll maka berurusan dengan kelian banjar.
Beberapa kelengkapan bale banjar di Bali biasanya dilengkapi dengan :
- Kulkul Banjar sebagai alat komunikasi dan pemersatu anggota / krama banjar.
- dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar